Kasus pemukulan yang terjadi pada dokter koas Luthfi dari Universitas Sriwijaya makin menggulir. Bahkan KPK ikut mengawasi kasus ini.
Kasus ini bermula dari perselisihan jaga piket tahun baru yang melibatkan dokter koas bernama Lady. Ibunda Lady, Sri Meilina bersama Datuk, sopirnya, menemui Luthfi di Brasserie Kafe, Palembang.
Sri Meilina berupaya membujuk Luthfi, yang membuat jadwal jaga di rumah sakit yang sama dengan Lady, agar gadis muda tersebut mendapatkan libur di tahun baru.
Namun pembicaraan tak ada titik temu hingga Datuk emosi dan berulangkali memukul Luthfi. Setelah kasus ini mencuat, warganet membongkar sosoka Lady yang ternyata anak dari Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah.
Tak mau kecolongan, KPK bergerak cepat memeriksa laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Deddy yang merupakan ayah dari Lady.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal tersebut sudah diserahkan kepada Direktorat LHKPN KPK untuk dianalisa.
"Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (15/12/2024).
Tessa mengatakan pihaknya bakal melanjutkan proses pemeriksaan apabila harta kekayaan sudah selesai dianalisa.
“Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menetapkan Datuk sebagai tersangka penganiayaan.
“Fadillah 37 tahun, Buruh Harian Lepas. Tersangka telah bekerja serta ikut hidup dengan ibu Sri Meilina lebih kurang 20 Tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.
Adapun motif penganiayaan yang dilakukan Fadillah, karena kesal dengan Lutfhi yang dianggap tidak sopan saat berbicara dengan majikannya alias Sri Meilina (ibu dari Lady).
“Kesal melihat korban berperilaku tidak sopan, baik itu bertutur kata dan bahasa tubuh korban Menunjukkan tidak menghargai ibu Sri Meilina pelaku ibu dari saudari Lady,” kata Sunarto.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved