Kasus Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century saat ini tengah bergulir di persidangan, dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mohon kepada semua pihak, menghormati proses hukum yang sedang kita jalani. Kepada siapapun saja. Termasuk KPK sendiri menghormati proses itu sendiri. Ini adalah domain hukum,” terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers, di Jakarta, Selasa (11/03).
Johan mengatakan, proses penetapan tersangka dan seluruh pembuatan kronologi dan surat dakwaan untuk Budi Mulya dilakukan sesuai prosedur. “KPK setelah melakukan proses penyelidikan, dan penyidikan, menetapkan seseorang, sekarang seorang ya, menjadi tersangka yakni BM,” ujar Johan.
Dalam proses hukum itu, kata Johan, semua pihak harus menghormati persidangan dengan menyerahkan kepada hakim yang menguji kebenaran bukti-bukti yang disodorkan KPK. “Kuat atau tidak buktinya sehingga diputus bersalah atau tidak agar diuji hakim persidangan,” ujar Johan.
Dalam pertemuan dengan pimpinan media di Gedung Menara Bank Mega, Senin (10/03), Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, sempat mengomentari soal kasus bank century yang menyeret nama Wakil Presiden Boediono. Tanggapan Presiden SBY muncul saat ditanya oleh salah seorang pemimpin media. “Policy (kebijakan) tidak bisa diadili. Karena akan sulit memutuskan policy untuk kepentingan pembangunan," kata SBY.
Disampaikan SBY, kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia untuk Bank Century sebesar Rp6,7 triliun sudah tepat. Sebab, saat pengambilan kebijakan situasi sedang krisis. “Saya selalu katakan bahwa situasi 2008 itu memang krisis. Cek saja pemberitaan media saat itu,” ujarnya.
Saat mengambil langkah menyelamatkan Bank Century itu, tambah SBY, dirinya yang saat itu sedang bertugas di luar negeri tidak dihubungi oleh Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, saat itu ada Wapres Jusuf Kalla di Jakarta. "Jadi kalau tidak memberi tahu saya ya tidak salah. Mereka punya kewenangan sesuai Undang-undang," tegas SBY.
Jika dalam policy development implementation ada penyimpangan, lanjut SBY, ia menyerahkannya kepada proses hukum. “Saya berharap tidak ada politisasi terhadap proses hukum kasus Century,” tandas SBY.
© Copyright 2024, All Rights Reserved