Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi 4 terpidana kasus korupsi yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Keempat terpidana itu berasal dari 2 perkara.
“Kamis siang, 1 Maret 2018, dilakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana korupsi dalam 2 perkara. Seluruhnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Jumat (02/03).
Ketiga orang di antaranya merupakan terpidana kasus suap izin usaha di Cilegon. Mereka adalah Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Eka Wandoro Dahlan, yang masing-masing dipidana bui 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 juta.
Seorang terpidana lagi dalam kasus itu, yaitu Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta. Diketahui, vonis ini sesuai putusan hakim di tingkat Pengadilan Tipikor Serang, Banten, karena ketiganya tidak mengajukan banding.
KPK juga mengeksekusi seorang lainnya dalam kasus berbeda. Dia adalah mantan Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.
“Satu orang dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010, yaitu Dudung Purwadi selaku Dirut PT DGI, divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta," kata Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved