Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025). Ronny menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar 5 jam.
Ronny mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK.Pertanyaan berkaitan dengan lalu lintas keimigrasian tersangka suap yang kini menjadi buron Harun Masiku.
"Hari ini saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Tadi ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya," kata Ronny Sompie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025) sore.
Menurut Ronny, pertanyaan yang ditanyakan kepada dirinya adalah hal yang berkaitan dengan pekerjaannya.
"Memang pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika tahun 2020, saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di mana tanggal 6 Januari Harun Masiku melintas ke luar negeri dan juga tanggal 7 Januari kembali lagi masuk ke Indonesia. Jadi, hanya melintas satu hari saja sudah kembali. Itu melalui Bandara Soekarno Hatta," jelas Ronny.
Ronny menjelaskan, pada dua hari tersebut belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun dari KPK. Oleh karenanya Harun Masiku masih bisa bebas keluar-masuk Indonesia.
"Kalau kawan-kawan menyimak press release saya pada tanggal 22 Januari 2020 dan tanggal 27 Januari 2020 saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada tanggal 6 Januari 2020 ke luar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali pada tanggal 7 Januari 2020, dan yang perlu kawan-kawan ketahui pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM," kata Ronny.
Ada pun, permohonan pencegahan ke luar negeri baru disampaikan KPK pada 13 Januari 2020.
Ronny menyebutkan, pada tanggal 13 Januari terbit permintaan kalau di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 91 bahwa pimpinan KPK bisa memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bagi warga negara Indonesia yang akan ke luar negeri dan juga pencekalan bagi warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia.
Ditanya soal intervensi Menteri Hukum dan HAM saat itu yakni Yasonna H Laoly seputar lalu lintas Harun, Ronny mengklaim tidak ada perintah dari yang bersangkutan.
"Tidak ada. Saya kira kawan-kawan bisa nanti minta penjelasan kepada penyidik," kata Ronny.
Sebelumnya KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut bersama-sama dengan tersangka Harun diduga menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner KPU yang diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved