Nunun Nurbaeti belum tersentuh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan langkah lanjutan terhadapnya, untuk membongkar kasus traveller cheque pada pemilihan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior BI pada 2004.
"Soal Nunun, masih dalam pembahasan tim untuk mengambil langkah lanjutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (20/10).
Nunun yang disebut-sebut sebagai pihak pemberi cek perjalanan kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, kembali dipanggil KPK, Jumat (15/10), sebagai saksi. Namun, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu tidak hadir karena sakit.
Hingga saat ini, menurut Johan, tim penyelidik KPK belum dapat menentukan apakah tetap akan memanggil kembali Nunun atau mencari cara lain. Tujuannya memperoleh bukti guna mengungkap pemberi dana kepada para anggota dewan.
Penasihat hukum Nunun sebelumnya mengatakan kliennya mengalami sakit lupa dan berobat jalan di rumah sakit Singapura. Karena sakitnya tersebut, Nunun tidak dapat menjalani pemeriksaan.
Sejauh ini baru terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo sebagai perantara yang memberikan cek dari Nunun kepada para anggota Komisi IX periode 1999-2004.
Namun hingga kini belum dapat dibuktikan siapa sebenarnya penyokong dana Kasus Miranda tersebut. Setelah memenjarakan empat anggota Komisi IX periode 1999-2004, KPK telah menetapkan 26 tersangka lain yang diduga menerima suap.
Kini KPK giat mengembangkan pemeriksaan untuk mencari pihak penyuap. Sayangnya, Nunun yang disebut-sebut sebagai kunci kasus ini belum juga diperiksa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved