Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang dikorupsi.
Korupsi bansos sembako yang dibagikan Presiden Jokowi dinilai KPK telah menciderai semangat memberikan bantuan saat pandemi Covid-19.
Ada pun pengadaan bansos yang sedang disidik KPK adalah terkait bansos yang dibagikan Presiden Jokowi kepada masyarakat.
"Ya, betul bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah, yang salah satunya yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada masyarakat," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, Minggu (30/6/2024).
Tessa menjelaskan, isi paket bansos presiden itu berisi variatif, seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan beberapa sembako lainnya.
"Perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas, bansos yang seharusnya sampai ke masyarakat ini, mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Jokowi, untuk memberikan bantuan, terutama di saat pandemi Covid-19," kata Tessa.
Tessa memastikan KPK akan menuntaskan proses penyidikan dalam perkara ini untuk segera diadili di pengadilan.
Jadi, kata Tessa, KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai dengan tuntas.
Ada pun dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan bansos presiden ini mencapai Rp250 miliar.
Sebelumnya, Ivo Wongkaren sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved