Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki secara intensif terhadap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang membuat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Kejaksaan Agung. Dalam penyelidikan tersebut, KPK akan menentukan tindak pidananya. KPK juga akan memeriksa konglomerat penerima SKL BLBI.
"Dengan dilakukan penyelidikan untuk melihat dalam proses yang menerima SKL dugaan tindak pidananya," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Minggu (14/04).
Menurut Johan Budi, pemeriksaan terhadap sejumlah mantan menteri beberapa waktu lalu untuk dimintai keterangan seputar penyelidikan dalam penerbitan SKL BLBI yang diduga ada penyalahgunaan. Para mantan menteri tersebut yaitu mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie, mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli dan mantan Menteri Keuangan Bambang Sudibyo.
Johan Budi mengatakan, penyidik masih belum difokuskan apakah ada dugaan pidana korupsi dalam penerbitan SKL atau jika penerbitannya sudah sesuai prosedur namun ada penyalahgunaan terhadap SKL tersebut. “Jika ditemukan adanya dugaan pidananya, maka kasus ini akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Johan Budi.
Selain memeriksa mantan menteri, kata Johan Budi, dalam proses penyelidikan SKL BLBI ini para konglomerat yang memiliki SKL BLBI ini akan segera diperiksa KPK. "Mereka nanti akan dimintai keterangan juga," ujar Johan Budi.
Namun Johan Budi mengaku belum mengetahui siapa yang bertanggungjawab dalam proses penerbitan SKL BLBI. "Kalau itu mah kejauhan, nanti saja lah, saya juga belum tahu. Ini kan masih penyelidikan," ujar Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved