Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan perlu ada pengaturan iklan politik di media penyiaran, khususnya televisi. Alasan KPI yakni televisi merupakan ranah publik.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan perlu ada pengaturan iklan politik di media penyiaran, khususnya televisi. Alasan KPI yakni televisi merupakan ranah publik.
"Prinsipnya, media televisi itu menggunakan frekuensi yang merupakan ranah publik, sehingga pengunaannya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, bukan kepentingan politik kelompok tertentu semata," kata Komisioner KPI Pusat Idy Muzayyad kepada pers, Rabu (14/03).
Menurut Idy, bentuk iklan politik juga perlu dibatasi, baik dalam masa kampanye maupun non kampanye.
"Dalam masa kampanye sebagai tahapan pemilu, menurut UU Pemilu yang ada, iklan politik dalam bentuk spot dibatasi sehari maksimal 10 kali dengan durasi maksimal 30 detik," jelas Idy.
Idy menjelaskan, berdasarkan aturan tadi berarti dalam sehari-semalam sebuah partai politik hanya boleh beriklan maksimal 300 detik dari seluruh jam siaran televisi.
Idy mengatakan, terkait pembatasan iklan parpol itu maka KPI bisa melakukan dua hal. Yakni KPI akan mengeluarkan aturan khusus mengenai hal itu, dan bisa pula dimasukkan dalam draft revisi UU Penyiaran.
“Karena kalau iklan politik di luar masa kampanye pemilu belum terjangkau oleh aturan dalam UU Pemilu," ujar Idy.
Idy mengatakan, respons KPI soal iklan politik ini tidak hanya didasarkan pada kasus per kasus saat ini, melainkan berdasarkan pada kepentingan penataan sistem penyiaran secara lebih luas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved