Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Kepala Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta, NA sebagai tersangka korupsi penggunaan anggaran tahun 2012 sebesar Rp2,3 miliar. NA yang kini menjabat Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko itu menjadi tersangka bersama YA, yang saat itu menjabat sebagai bendahara Kantor Perwakilan Pemprov Bengkulu di Jakarta.
“Kita sudah menetapkan NA dan YA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana di Kantor Perwakilan Pemprov Bengkulu di Jakarta tahun 2012 sebesar Rp 2,3 miliar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti-bukti kuat dan keterangan saksi," terang Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deny Zulkarnain, kepada pers di Bengkulu, Kamis (24/03).
Deny mengatakan, NA dan YA ditetapkan sebagai tersangka karena ada beberapa kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran pada tahun 2012 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akibat, perbuatan itu negara dirugikan sekitar Rp 2,3 miliar.
Untuk mempercepat proses penyidikan pihak Kejati Bengkulu, segera memanggil kedua tersangka dalam waktu dekat. "Tim penyidik secepatnya akan melakukan pemanggilan kepada para tersangka, dan juga kami tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru, terkait dugaan Tipikor di Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta tersebut," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved