Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu pagi (11/11) sekitar pukul 10.40 WIB.
Gatot diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Tim Penyidik Victor Antonius tiba di gedung KPK bersama sejumlah jaksa lainnya. Namun Victor tidak bersedia memberkan keterangan terkait pemeriksaan itu.
Pmpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji membenarkan adanya pemeriksaan Gatot oleh Kejaksaan Agung di gedung KPK agar lebih efektif. Hal tersebut lantaran Gatot sebelumnya telah menjadi tahanan KPK dalam sejumlah kasus dugaan korupsi.
"(Menumpang pemeriksaan) itu kan sudah pernah dilakukan. Jadi dilakukan di KPK saja," jelas Indriyanto.
Gatot ditetapkan tersangka karena diduga tidak memverifikasi penerima dana bansos dan merekayasa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola dana bansos itu, sehingga tak tepat sasaran dan menyebabkan kerugian negara.
KPK telah 3 kali menetapkan Gatot sebagai tersangka. Pertama, Gatot jadi tersangka dalam perkara suap hakim dan panitera PTUN. Kedua, Gatot jadi tersangka dalam perkara suap ke Patrice Rio Capella untuk mengamankan kasus bansos di kejaksaan.
Ketiga, sebagai tersangka pemberi suap kepada sebagian besar anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Selain Gatot, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Badan Kesbanglinmas Pemrpov Sumut, Eddy Sofyan. Eddy diduga berperan meloloskan data penerima Bansos meskipun belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.
© Copyright 2024, All Rights Reserved