Komisaris Polisi Arafat terancam diberhentikan tidak dengan hormat oleh atasannya. Pemberhentian itu merupakan rekomendasi dari sidang kode etik profesi Polri. Arafat dinilai tidak layak lagi sebagai anggota kepolisian.
Selasa (18/05) ini, majelis kode etik profesi Polri rampung menyidangkan terperiksa Arafat dalam keterlibatan praktik mafia kasus dalam perkara Gayus Halomoan Tambunan. Berbeda dengan sidang perdana Arafat yang berlangsung secara terbuka, sidang kali ini berlangsung secara tertutup. Majelis kode etik merekomendasikan tiga hal kepada atasan Arafat, dalam hal ini Kabareskrim Ito Sumardi.
Dituturkan oleh Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Zulkarnaen, keputusan sidang kode etik yang pertama adalah bahwa terperiksa terbukti telah melakukan perbuatan melanggar pasal 5 huruf a dan b pasal 7 ayat 1 dan ayat 4 pasal 10 ayat 2 peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
Kedua, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Ketiga, terperiksa dinyatakan tidak layak lagi melanjutkan sebagai anggota Kepolisian. "Terperiksa tidak layak lagi sebagai anggota kepolisian. Sehingga sidang merekomendasikan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ujar Zulkarnaen, di Mabes Polri, Selasa ( 18/05).
Dikatakan Zulkarnaen, hasil rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum) untuk ditindaklanjuti. "Karena terperiksa seorang penyidik jadi rekomendasi ke Kabareskrim, Komjen Ito Sumardi," jelasnya.
Apakah yang dimaksud perbuatan tercela itu, berarti Kompol Arafat terbukti menerima? “Saya kira begitu. Secara substansi, saya juga tidak begitu jelas," ujar Zulkarnaen.
Seperti diketahui, Arafat adalah salah satu dari tujuh terperiksa yang diduga terlibat dalam kasus Gayus. Dia adalah penyidik yang mendapat bobot penyidikan besar untuk menangani perkara korupsi, pencucian uang, dan penggelapan uang senilai Rp395 juta yang menjerat Gayus.
Saat sidang perdana kode etik, Arafat mengaku menerima uang Rp 60 juta dalam dua tahap dari pengacara Gayus, Haposan Hutagalung. Uang itu diberikan setelah penyidik tidak menahan Gayus serta tidak menyita rumah Gayus di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved