Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, berhasil meraih gelar Doktor bidang Hubungan Internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Gelar akademik itu diperoleh Teguh Santosa yang juga mantan Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalist (CAJ) ini usai mempertahankan disertasi pada ujian promosi doktor di Gedung Pasca Sarjana FISIP Unpad di Bandung, Sabtu (6/7/2024).
Teguh Santosa berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Reunifikasi Korea Dengan Keterlibatan Multipihak: Suatu Studi Melalui Game Theory" itu di hadapan penguji yang terdiri dari Prof Mohmmad Benny Alexandri, Taufik Hidayat PhD, dan Dr Arifin Sudirman.
Tim promotor Teguh Santosa terdiri dari Prof Arry Bainus, Prof Widya Setiabudi Sumadinata, dan Dr Wawan Budi Darmawan. Pada akhir sidang, Teguh dinyatakan lulus dengan predikat yudisium sangat memuaskan.
Teguh Santosa menamatkan pendidikan sarjana S1 di universitas yang sama, dan kemudian melanjutkan studi S2 di University of Hawaii at Manoa, Amerika Serikat (AS).
Judul disertasi yang diangkat Teguh Santosa, memaparkan proses dan isu reunifikasi Semenajung Korea yang telah berlangsung selama tujuh dekade sejak perang Dunia Kedua berakhir.
Teguh menyampaikan, selain faktor dinamika lingkungan domestik Korea Utara dan Korea Selatan, reunifikasi Semenanjung Korea tidak terlepas dari keterlibatan lingkungan internasional.
"Dengan sendirinya wacana reunifikasi Semenanjung Korea lebih mudah dibicarakan jika hanya melibatkan Korea Selatan dan Korea Utara. Walau ada tantangan dan perbedaan sistem ideologi dan politik di antara keduanya," kata Teguh.
Menurut Teguh, wacana reunifikasi Semenanjung Korea menjadi lebih sulit dibicarakan bila melibatkan multipihak atau negara-negara lain yang memiliki kepentingan di kawasan, terutama Amerika Serikat, Jepang, Republik Rakyat China, dan Rusia.
Perkembangan terbaru terjadi setelah pada pertengahan Januari lalu pemimpin Korea Utara Kim Jong Un meminta agar gagasan reunifikasi dihapus dari Konstitusi Korea Utara.
Mantan Ketua Bidang Luar Negeri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini, menyebutkan, apa yang disampaikan Kim Jong Un itu sebagai proposal two states solution atau solusi dua negara.
"Bila proposal ini disetujui dan diikuti Korea Selatan dengan melakukan hal yang sama. Yakni juga menghapuskan reunifikasi dari Konstitusi Korea Selatan, maka kedua negara dapat melangkah ke arah perdamaian permanen dan peaceful coexistance atau hidup berdampingan secara damai," kata Teguh.
Teguh juga berpandangan perdamaian di Semenajung Korea bukan hanya kewajiban Korea Utara semata, melainkan juga tanggungjawab kedua korea dan masyarakat internasional. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved