Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo mempersilahkan masyarakat dan pihak yang tidak puas dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hasil revisi untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Jika ada pihak-pihak yang tidak puas, dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Negara yang berhak menentukan suatu UU bertentangan atau tidak dengan Konstitusi," terang politisi yang akrab disapa Bamsoet itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/02).
Bamsoet mengatakan, DPR dalam membahas Undang-undang MD3 selalu mengacu pada ketentuan hukum yang ada sehingga tak melanggar norma hukum manapun.
Sejumlah pasal dalam undang-undang yang baru disahkan ini menimbulkan kritik tajam di masyarakat. Beberapa di antaranya ialah pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR, pasal 245 terkait pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana, dan pasal 122 terkait penghinaan terhadap parlemen.
Bamsoet tidak sependapat dengan itu. Ia menilai adalah wajar jika DPR ingin dilindungi kehormatannya melalui hak imunitas yang melekat. Menurut politisi Golkar tersebut, profesi apapun layak dilindungi kehormatannya selama menjalankan tugas.
“Bukan hanya DPR, tapi setiap profesi memerlukan perlindungan atas kehormatannya, karena beda penghinaan sama kritik," ujar dia.
Bamsoet juga menilai, ketentuan tentang pertimbangan dari MKD dalam pemeriksaan anggota DPR, tidak melawan putusan MK yang menghapus soal izin MKD.
enurut Bamsoet ketentuan yang baru saja diatur dalam UU MD3 ini sudah sesuai dengan putusan MK sebab hanya ada penambahan frasa “mempertimbangkan”, bukan mengizinkan.
“Ketentuan tersebut sudah sesuai dengan putusan MK sebab hanya penambahan frasa “mempertimbangkan”, bukan mengizinkan," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved