Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di sejumlah daerah harus segera bersidang untuk mengusulkan pemberhentian kepada daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi calon legislatif. Usulan DPRD itu adalah syarat mutlak bagi Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan kepala daerah yang bersangkutan.
Demikian dikemukakan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada pers di sela-sela acara pembukaan Jambore Nasional Satpol PP di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah, Rabu (11/09).
“Prosesnya ada di daerah. Sesuai mekanismenya, proses pemberhentian harus diusulkan dari daerah melalui DPRD setempat. Karena itu kita desak terus DPRD untuk segera mengajukan usulan," ujar Gamawan.
Sekedar informasi, sebanyak 10 kepala daerah dan wakil kepala daerah mendaftar sebagai caleg DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2014. Nama mereka telah masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum.
Kesepuluh pejabat itu meliputi seorang wakil gubernur, 4 orang bupati, 3 orang walikota dan 2 orang wakil bupati. Mereka adalah Wakil Gubernur NTB Badrul Munir (caleg DPD), Bupati Klungkung I Wayan Candra (caleg DPR), Bupati Belitung Darmansyah Husein (caleg DPR), Bupati Biak Yusuf Melianus Maryen (caleg DPR), Bupati Nagekeo Johanes Samping Aoh (caleg DPR).
Selain itu adalah Wali Kota Padang Panjang Suir Syam (caleg DPR), Walikota Tangerang Wahidin Halim (caleg DPR), Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit (caleg DPRD Kota Mobagu), Wakil Bupati Lombok Haerul Warisin (caleg DPR), daan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Engga Dewata Zainal (caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan).
Gamawan mengatakan, selama ini yang diketahuinya, para kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi caleg itu sudah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan kepada KPU sebagai syarat pencalegan. Karena itulah DPRD setempat diminta segera merespons dengan menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah itu.
“Kalau sudah ada surat permintaan mundur dari pejabat yang bersangkutan, seharusnya DPRD-nya segera proaktif menggelar sidang mengusulkan pemberhentiannya kepada Kemendagri agar kami segera bisa memberhentikan pejabat itu secepatnya. Mekanismenya harus melalui sidang paripurna DPRD setempat," lanjut Gamawan.
Ketika ditanya tentang kemungkinan DPRD setempat tidak menggelar sidang untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi caleg itu hingga Pileg 2014 berlangsung, Gamawan menegaskan akan terus mendesak pemerintah di daerah dan DPRD setempat untuk segera memprioritaskan penyelesaian masalah tersebut sebelum Pileg 2004.
Dia juga menegaskan sekalipun belum diberhentikan, kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi caleg itu tidak bisa dibenarkan lagi melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah jika nantinya gagal terpilih sebagai anggota legislatif. "Aturannya jelas tidak bisa lagi menjabat, karena itulah DPRD setempat harus segera menindaklanjuti pengunduran diri para pejabat itu," tegasnya.
Larangan kepala daerah mencalonkan diri menjadi anggota parlemen atau senator termaktub dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengadili permohonan 4 kepala/wakil kepala daerah yang menggugat UU Pemilu Legislatif/DPD, Selasa (9/4/2013) lalu. MK membatalkan pasal 51 ayat 1 huruf (KK) UU No 8/2012 tentang pemilu legislatif, sehingga kepala daerah atau wakilnya atau PNS atau TNI atau anggota Polri atau direksi, komisaris, dewan pengawas dan pegawai BUMN/BUMD harus mengundurkan diri jika mendaftar caleg.
© Copyright 2024, All Rights Reserved