Buntut tindakan perusakan terhadap kantor Gubernur Bangka Belitung, akhirnya Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Senin (9/10) menahan Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia atau AITI Apik Rasjidi dan Wakil Sekretaris AITI Ismiryadi. Hal itu dilakukan aparat kepolisian setelah memeriksa keduanya selama sembilan jam dengan tuduhan diduga melakukan penambangan tanpa kuasa penambangan (melanggar Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967).
Pemeriksa Apik dan Ismiryadi dilakukan langsung empat penyidik dari Mabes Polri yang khusus datang ke Pangkal Pinang. Keduanya masing-masing mendapat 16 pertanyaan seputar aktivitas peleburan timah di industri peleburan timah (smelter) CV Dona Kembara Jaya. Di perusahaan itu, Apik adalah salah seorang pendiri dan komisaris, sedangkan Ismiryadi adalah salah seorang komanditernya.
Penahanan Apik dan Ismiryadi merupakan kelanjutan penutupan paksa tiga smelter besar di Pulau Bangka, Rabu lalu, oleh Mabes Polri. Penutupan itu berbuntut perusakan Kantor Gubernur Bangka Belitung oleh massa, Kamis lalu. Penahanan kedua orang ini menambah tersangka kasus itu menjadi enam orang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved