Konvensi Ujian Nasional (UN) menetapkan persentase 60% untuk nilai UN dalam menentukan kelulusan siswa. Sedangkan 40% adalah porsi untuk Nilai Sekolah (NS).
"Batas nilai kelulusan dinaikkan secara bertahap, dari yang sekarang ini minimal rata-rata 5,50 dan nilai terendah 4,00 nantinya akan dinaikkan," kata Kapus Penelitian dan Kebijakan Balitbang Kemdikbud Bambang Indriyanto selaku juru bicara Tim Perumus Hasil Konvensi UN di Gedung D Kemendikbud, Jakarta, Jumat (27/09).
Bambang menjelaskan, sebelumnya 3 Pra Konvensi UN di 3 wilayah (Medan, Bali, Makassar) memang membawa usulan yang sama, bahwa persentase nilai kelulusan siswa adalah 60% nilai UN dan sisanya adalah Nilai Sekolah, yang terdiri dari nilai rapor dan nilai ujian sekolah.
Bambang mengatakan, untuk teknis pengambilan nilai sekolah adalah 70% untuk nilai rapor dan 30% untuk nilai ujian sekolah. Setiap sekolah wajib melaporkan nilai rapor siswa setiap semester kepada pusat.
Menurut Bambang, pengiriman nilai rapor ini dari sekolah ke pusat data Kemendikbud dilakukan secara online. Dalam konvensi ini juga ada wacana nilai kelulusan siswa 100:100 dari UN dan Nilai Sekolah, yang berarti untuk lulus maka, baik UN dan Nilai Sekolah harus lulus keduanya.
“Namun wacana ini masih rancangan untuk 5 tahun mendatang. Hasil Konvensi UN ini nantinya akan dirilis oleh kemdikbud melalui website Kemendikbud,” pungkas Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved