Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil menangkap terpidana yang menjadi DPO (daftar pencarian orang). Kali ini, tim Kejagung menangkap Frans Tunggona, wiraswastawan yang menjadi terpidana kasus penipuan sebesar Rp108 miliar yang selama ini dicari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Tim Satgas Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejati Sulawesi Selatan, wiraswastawan Frans Tunggono,” terang Kepala Pusat dan Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi di Jakarta kepada pers, Senin (17/12).
Kata Setia, Frans Tunggono diringkus di Ground Flour La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (16/12) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB. Kasus Frans telah diputus Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Kasasi nomor 871.K/Pid/2012, tanggal 9 Agustus 2012. Frans dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus penipuan itu.
Sebelumnya, Rabu (05/12), sekitar pukul 23.30 WIB, tim Kejagung juga meringkus terpidana John Lucman, di Apartemen Mediterania, Jakarta. John juga merupakan buronan di Kejati Sulsel dalam kasus yang sama.
John dan rekannya, Frans Tunggono dinyatakan bersalah atas kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya, David Gautama dari PT Roda Mas Baja Inti. Penipuan itu terjadi dalam proyek pembangunan Mal Panakukang Square di Makassar, Sulawesi Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved