Kejaksaan Agung meringkus seorang daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Yakni terpidana perkara korupsi pengadaan tanah kantor perwakilan BPR di Manado pada tahun 2006-2007.
Karyawan swasta bernama Sisca Tinneke itu ditangkap di perumahan Taman Alfa Indah Blok D IX no 11 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
"Diamankan hari Selasa dini hari," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (01/07).
Tersangka Sisca telah dinyatakan bersalah sesuai putusan MA RI No 657K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 April 2015. Atas perbuatannya, tersangka diganjar hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan subsider uang pengganti sebsar Rp6.789.370.000 dan subsider satu tahun.
Sisca merupakan buronan ke-57 yang sukses ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung sepanjang 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved