Hari ini, Rabu (01/07), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Jero akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Kemenbudpar saat menjabat pada periode 2008-2011.
"Yang bersangkutan akan diperiksa lagi sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (01/07).
Jero Wacik diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di kementerian yang ia pimpin kala itu. Jero Wacik diduga pernah memerintahkan anak buahnya untuk menaikkan dana operasional menteri (DOM).
Akibat perbuatannya, negara diduga merugi hingga Rp7 miliar. Atas kasus tersebut, Jero dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain terjerat kasus korupsi di Kemenbudpar, sebelumnya Jero Wacik juga ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu 3 September 2014. Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 KUHPidana.
Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.
© Copyright 2024, All Rights Reserved