Menanggapi desakan sejumlah pihak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi PLTGU Borang dari tangan Kejaksaan Agung, pihak Kejagung tidak keberatan. Jika KPK mau, Kejaksaan Agung tidak keberatan kasus ini diambil alih KPK, karena KPK memang mempunyai wewenang untuk itu.
"KPK mempunyai wewenang untuk menangani perkara ini. Jika mau, silakan KPK mengambil alih kasus ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (11/10/2006).
Sejumlah pihak berpendapat KPK harus melakukan langkah cepat untuk mengatasi perbedaan persepsi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi itu sendiri menyeret tiga orang tersangka, yaitu Direktur Pembangkit Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim dan Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy. Sementara, Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono juga dibebaskan demi hukum karena masa penahanan maksimal 120 hari di Mabes Polri telah habis.
Pihak Kejaksaan Agung berpendapat, penyidikan yang dilakukan penyidik Polri belum lengkap, khususnya menyangkut unsur kerugian negara. Namun di sisi lain, penyidik Polri bersikukuh berkas acara pemeriksaan (BAP) Eddie Widiono telah lengkap. Soal kekurangan yang dianggap kejaksaan belum dipenuhi polisi, pihak kepolisian menganggapnya bukan kekurangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved