Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan yang sangat populis, yaitu Kartu Jakarta Sehat (KJS). Seiring kasus meninggalnya bayi Dera yang telah ditolak 8 rumah sakit, Pemprov DKI melalui Dinkes dianggap gagal menyiapkan langkah-langkah implementasi kebijakan KJS.
Setidaknya, demikian pendapat yang dikemukakan Iwan Sulaiman Soelasno, Direktur Kajian Otonomi Daerah SUN Institute, melalui pesan elektronik yang diterima politikindonesia.com, Rabu (20/02).
“Dalam formulasi kebijakan publik, implementasi itu tahapan yang paling penting dan bersifat praktis dengan penggunaan sarana (alat) untuk mencapai tujuan kebijakan,” ujar Iwan.
Ia mengritik, ada beberapa variabel yang tidak diperhatikan Pemprov DKI dalam penerapan KJS. Pertama, komunikasi antar organisasi yang terkait kebijakan KJS tidak berjalan baik. Komunikasi Dinkes DKI dn RSUD macet sehngga RS lebih prioritaskan uang jaminan.
Kedua, Dinkes DKI sebagai implementor kebijakan KJS terlihat tidak siap. “Perlu ada reformasi birokrasi ditubuh Dinkes DKI,” ujar dia.
Ketiga, kebijakan Pemprov DKI soal KJS tidak memperhatikan kondisi sosial ekonomi dan politik yang di Jakarta. Warga seringkali bersitegang dengan pihak Rumha Sakit.
Keempat, kecenderungan atau disposisi implementor dalam hal ini Pemprov DKI yang mengakibatkan lambannya penyediaan fasilitas di RS. Akibatnya implementasi kebijakan KJS tidak berjalan linear dengan kesiapan fasilitas RS.
“Ada baiknya Gubernur DKI segera menyiapkan langkah-langkah operasional kebijakan KJS sebelum publik menyoroti kebijakan ini sebagai pencitraan semata,” tandas Iwan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved