Selama periode September–20 Desember 2015, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh memulangkan sebanyak 336 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melanggar ketentuan masa tinggal (overstay). KBRI Riyadh menerbitkan 196 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Kepada pers, Senin (21/12), pelaksana Fungsi Pensosbud KBRI Riyadh, Ahrul Tsani Fathurrahman mengatakan, pemulangan para TKI itu sesuai instruksi Pemerintah untuk mempercepat dan membantu kepulangan para WNI yang melebihi masa tinggalnya, dan para TKI yang tidak memiliki dokumen kependudukan atau TKI undocumented (TKIU).
"KBRI Riyadh telah memfasilitasi kepulangan 342 WNI/TKI selama periode September–20 Desember. Dari total angka tersebut, KBRI Riyadh telah menyediakan tiket kepulangan bagi 336 WNIO/TKIU, dan menerbitkan 196 SPLP," terang Ahrul.
Pemulangan para overstayers ini dilakukan melalui berbagai saluran. Yakni baik dipulangkan majikannya maupun melalui Kantor Detensi Imigrasi (Tarhil).
"Sebelum pergantian tahun, KBRI Riyadh juga menargetkan untuk memulangkan 30 WNIO/TKIU lainnya, yang saat ini menurut data bulan November 2015, KBRI Riyadh mengkalkulasi bahwa terdapat 228.846 WNI yang berada di wilayah kerja KBRI Riyadh dan memperkirakan ada sekitar 5.000 WNIO/TKIU," jelas Ahrul.
© Copyright 2024, All Rights Reserved