Hari ini, Selasa (23/09), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di New Delhi memulangkan 5 nelayan warga negara Indonesia asal Aceh yang ditangkap otoritas India atas tuduhan memasuki perairan negara itu tanpa izin. Pemulangan ini terkait selesainya masa hukuman atas kelima nelayan itu.
Dalam rilisnya kepada pers, KBRI New Delhi menjelaskan, kelima nelayan tersebut bernama Dedi Suhardi, Nurwan, Azhari, Harmi, dan Rahmad. Mereka telah selesai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun di Andaman dan Nicobar sejak 2012 lalu.
Pada tahun 2012, pengadilan India menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda mencapai 15 lakh rupees atau sekitar $2.500 terhadap mereka. Kelima nelayan itu dituduh memasuki wilayah perairan India tanpa izin yang merupakan pelanggaran atas India Maritime Zone Act dan Foreigners Act.
Dalam menghadapi kasus ini, KBRI New Delhi telah memberikan bantuan berupa kekonsuleran dengan melakukan pendampingan pada saat proses penangkapan, menjadi penterjemah bagi kelima nelayan, menyewa pengacara saat proses persidangan, berkoordinasi dengan pengacara. Selain itu KBRI juga meyakinkan jaksa dan hakim bahwa kelima nelayan yang ditangkap itu merupakan nelayan tradisional dan belum pernah melakukan tindakan memasuki wilayah perairan negara lain tanpa izin.
“Sebagai hasil koordinasi yang baik tersebut, pengadilan India menjatuhkan hukuman lebih ringan yakni 2 tahun penjara dengan denda Rs 52.000 atau sekitar $867," jelas Sekretaris KBRI New Delhi, Vidya Pertiwi.
Proses kepulangan 5 nelayan ini merupakan hasil kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Mereka memberikan bantuan berupa biaya tiket kepulangan dan biaya denda pidana dan imigrasi. Sementara Kementerian Luar Negeri dan KBRI New Delhi memberikan bantuan kekonsuleran.
Selain 5 nelayan Aceh itu, saat ini masih ada 3 nelayan asal Indonesia yakni Kamarulzaman, Aan Anzarna dan Irwan Saputra yang juga ditahan otoritas India sejak April 2014. Mereka dikenakan tuduhan tindakan illegal fishing dan memasuki wilayah perairan India tanpa izin. Untuk kasus ini, KBRI New Delhi terus memantau perkembangan dan mengupayakan pemberian bantuan kekonsuleran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved