Hari ini, Kamis (23/05), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divi Keuangan PT Adhi Karya, Anis Anjayani. Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
"Dia diperiksa sebagai saksi buat tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (23/05).
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan PON 2012 Riau, pada Februari 2013. KPK mengeluarkan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) buat Rusli. Hal ini karena penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup di dua kasus dan tiga delik yang menjerat Rusli.
Kasus pertama, yakni dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Atas hal itu, KPK menjerat Rusli sebagai penyelenggara negara, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian kasus kedua yakni pembahasan Perda nomor 5 tahun 2010 soal PON Riau, yang berkaitan dengan dua tersangka dari anggota DPRD sebelumnya. Yakni terpidana Faisal Aswan dan M Dunir.
Rusli diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, buat meloloskan pembahasan beleid itu. Atas perbuatannya itu, politikus Partai Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau pasal 5 ayat 2, dan/atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tahun No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, kasus ketiga atau Sprindik terakhir, yakni soal keterlibatan Rusli dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. Rusli diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.
Rusli diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved