Hari ini, Kamis (04/09), pemnyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk GPN dan ES sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (03/09).
Selain memeriksa Gatot dan Evi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi sejumlah pihak swasta, yakni Fransisca Insani Rahesti, Clara Wifi Wiken, dan Sulaeman Taufik.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Gatot dan istrinya, Evi Susanti, sejak Senin malam (03/08), setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/07).
Gatot dan istri diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK menduga Gatot dan Evi sebagai pihak penyuap hakim PTUN Medan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.
Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat OC Kaligis sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved