Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir telah terjadi praktik kartel oleh dua pabrikan sepeda motor terbesar di Indonesia. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi oleh KPPU.
Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf. Mengatakan, KPPU terus mendalami dan mempelajari dugaan praktik kartel industri sepeda motor sebab hal itu sangat merugikan pihak konsumen di Indonesia.
“Apalagi Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar untuk produk sepeda motor di dunia,” kata Syarkawi kepada pers, Rabu (02/09).
Namun Syarkawi menolak menyebut identitas dua pabrikan sepeda motor terbesar di Indonesia tersebut. Sebab persoalan ini masih dalam proses investigasi oleh KPPU. Syarkawai menduga praktik ini melibatkan pihak Jepang selaku produsen sepeda motor terbesar di dunia.
Selain itu, kecurigaan lain adalah harga jual sepeda motor di Indonesia yang lebih mahal dibandingkan di Thailand dan Vietnam.
“Kami sudah memanggil dua pabrikan itu dan meminta klarifikasi. Mereka juga memberikan klarifikasi versi mereka. Namun kami sedang dalami jawaban mereka apakah betul atau tidak. Setidaknya dalam 1 bulan kedepan perkara ini akan disidangkan,” jelas Syarkawi.
Jika terbukti maka dua pabrikan sepeda motor tersebut akan mendapat denda maksimal Rp25 miliar untuk setiap satu perusahaan yang bersalah dan terbukti melakukan kartel. “Sanksi lain bisa saja berupa pencabutan izin usaha,” pungkas Syarkawi.
PT Astra Honda Motor selaku Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor Honda di Indonesia dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing selaku APM sepeda motor Yamaha membantah tudingan KPPU tersebut.
Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor Margono Tanuwijaya mengatakan, pihaknya tak pernah mengadakan perjanjian rahasia dengan Yamaha untuk menetapkan harga jual.
“Semua proses bisnis kami di Indonesia berlangsung fair. Saat ini harga jual motor kami tidak banting harga dibandingkan kompetitor lain,” kata Margono, kemarin.
Menurut Margono, kalaupun ada perbedaan harga jual antara negara tetangga dengan Indonesia maka harus dianalisis terlebih dahulu. Sebab penentuan harga jual berdasarkan banyak faktor seperti biaya produksi, biaya jasa pengiriman sepeda motor dan lain-lain.
“Itu semua kondisinya berbeda antar negara. Jadi tidak bisa disimpulkan langsung bahwa itu praktik kartel,” ujar Margono yang mengaku pihaknya sudah memenuhi undangan KPPU untuk klarifikasi.
Asisten General Manager Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Mohammad Masykur, mengatakan, pihaknya juga telah memenuhi undangan KPPU dan memberikan klarifikasi.
“Kami tidak melakukan kartel atau kesepakatan dengan produsen lain,” kata Masykur.
Masykur mengaku tak tahu perbedaan struktur harga sepeda motor Yamaha untuk jenis yang sama di Indonesia maupun Thailand dan Vietnam. Namun dia menegaskan perbedaan harga antar negara bukan langsung dipastikan karena praktik kartel.
“Banyak sebabnya mulai sistem pajak kendaraan bermotor (PKB) –nya yang berbeda, biaya produksi, serta biaya transportasi pengiriman sepeda motornya yang setiap negara pasti berbeda,” pungkas Masykur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved