Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Hari ini, 8 orang saksi diperiksa untuk tersangka Budi Susanto, Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers, Selasa (14/05).
Mereka yang diperiksa adalah Ade Rupendy, Asep Sofyan, Arivai, dan Fatmawati. Keempat orang ini adalah anak buah Budi di PT CMMA. Sedangkan 4 orang lainnya adalah Direktur PT Adora Integrasi Solusi Vendra Wasnury beserta anak buahnya yaitu VP Special Project Muhammad Kripsiyanto, Indra Kristiawan, dan Inggris Puspitadewi.
Sekedar informasi, dalam kasus simulator SIM ini, Budi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kepala Korlantas Irjen POl Djoko Susilo, Waka Korlantas Brigjen POl Didik Purnomo, dan pengusaha Sukotjo S Bambang. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp144 miliar.
Adapun, PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar. Perusahaan itu kemudian membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah, sekitar Rp90 miliar. Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp2 miliar ke Djoko Santoso.
© Copyright 2024, All Rights Reserved