Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus suap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait pemulusan penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung. Salah seorang saksi yang diperiksa adalah Mara Suhendra, mantan ajudan Walikota Bandung Dada Rosada.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Prihasa Nugraha kepada pers, Selasa (14/05).
Selain Mara, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap staf Sekda Pemkot Bandung Ayi Supriyatna dan seorang notaris bernama Mauluddin Achmad Turyana.
Sekadar catatan, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat.
Kasus itu terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Asep Triana dan Setyabudi di ruang kerja hakim itu di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap untuk Setyabudi. Disamping itu, KPK juga menyita uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil Asep.
Uang suap tersebut disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah. Diduga suap ini berkaitan dengan upaya hilangnya nama Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi dalam putusan hakim, padahal nama keduanya disebut dalam dakwaan Jaksa. Para terdakwa dalam kasus ini divonis ringan, 1 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved