Bertambah satu lagi tersangka terkait kasus suap dalam pembahasan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Seluma, Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum( Kadis PU) Seluma Erwin Panama sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/03). “Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Seluma, KPK telah meningkatkan status EP (Kepala Dinas PU Seluma) sebagai tersangka.”
Kata Johan, Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana.
Dalam kasus yang sama, Bupati Seluma Nonaktif, Murman Effendi telah divonis dengan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selain pidana penjara, Murman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam vonis untuk Murman itu disebutkan, dia bersama Kadis PU Kabupaten Seluma Erwin Panama dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra, Murman telah menyuap 27 anggota DPRD. Setiap anggota DPRD Seluma diberikan cek senilai Rp100 juta dan uang tunai mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Tujuan pemberian uang tersebut, agar anggota DPRD menyetujui perubahan peraturan daerah (Perda) terkait pelebaran jalan di wilayah Seluma. Perubahan perda ini, mengakibatkan pembengkakan anggaran sebesar Rp31,5 miliar. Total anggaran poyek pembangunan jalan menjadi Rp381,5 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved