Endro Laksono, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan bersalah melakukan penggelapan semasa bekerja di lembaga pemberantasan korupsi itu. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atas perbuatannya itu.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/03). ”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, dan menjatuhkan pidana dengan penjara 4 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu membacakan vonis. Hakim menilai Endro melanggar pasal 8 UU Pemberantasan Korupsi.
Selain, hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Endro membayar denda senilai Rp50 juta subsidair 3 bulan. Bukan itu saja, Endro juga harus membayar uang pengganti senlai Rp388,875 juta, subsidari 1 tahun.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Endro dengan 7 penjara. Oleh jaksa, Endro dinilai terbukti bersalah menggelapkan uang KPK sebanyak Rp388 juta.
Endro yang pernah duduk sebagai bendahara di Deputi Pencegahan KPK, menggelapkan uang KPK sebesar Rp388 juta. Penggelapan uang anggaran yang dikelolanya selama Februari-Desember 2009.
Pada Februari 2009, Endro menerima uang sebesar Rp1,52 miliar untuk uang muka atau persekot biaya perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK. Namun dari dana tersebut hanya Rp935,94 juta yang dapat dipertanggungjawabkan dan sisanya dikembalikan kepada Mamik Puji Lestari, bendahara pengeluaran sebesar Rp235,27 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved