Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Manager PT Makara Mas Dyah Ayu Anggraeni Sugir, hari ini, Senin (15/07). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan dan pemasangan IT di Perpustakaan Universitas Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN (Tafsir Nurhamid)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, Senin (15/07).
Sekedar catatan, PT Makara Mas disebut sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek perpustakaan UI senilai Rp21 miliar. KPK pernah menggeledah Kantor PT Makara Mas yang terletak di area Kampus UI. Pekan lalu, Direktur PT Makara Mas UI Tjahjanto Budisatrio juga telah dimintai keterangan.
KPK menetapkan Wakil Rektor UI Tafsir Nurhamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011. Tafsir selaku wakil rektor di bidang SDM, keuangan dan administrasi ini diduga menggelembungkan anggaran proyek yang menyebabkan negara merugi. Total nilai proyek hingga mencapai Rp21 miliar. KPK menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved