Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Musa Zainuddin. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"MZ (Musa Zainuddin) akan diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, kepada pers, Kamis (23/02).
Musa sendiri sempat dipanggil pada Kamis (16/2) lalu, namun politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut tidak hadir dan minta penjadwalan ulang. Sejatinya, pemeriksaan ini adalah yang perdana sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Selain memanggil Musa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan seorang saksi lainnya yakni Kasatker Wilayah III Maluku BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Anton Tolla. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan Sok Kok Seng.
Dalam beberapa persidangan, nama Yudi dan Musa disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah. Dalam dakwaan atas Abdul Khoir, Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved