Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menahan komedian Mandra Naih terkait kasus dugaan korupsi dalam program siap siar TVRI, pada Jumat (06/03) sore. Mandra dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, hingga 25 Maret 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan, selain Mandra, penyidik juga melakukan penahanan terhadap 2 tersangka lainnya yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulkasmir.
Tony menambahkan, penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi yang merupakan pejabat TVRI dan pihak swasta yang mengetahui proses pengadaan program tersebut. "Maka diputuskan dilakukan penahanan," ujar Tony.
Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved