Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 Ade Komarudin, hari ini, Selasa (28/10). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepada pers, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Ade diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan calon bupati lebak, Amir Hamzah.
Selain Ade, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus ini, yakni seorang karyawan swasta bernama Dadang Sumpena. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH," ujar Priharsa.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka sejak 25 September 2014 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap sejumlah sengketa Pilkada yang dilakukan Akil Mochtar.
Amir dan Kasmin diduga bersama Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Akil yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK. Akil sendiri telah menjadi terdakwa kasus tersebut dan diganjar hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atas pernbuatan tersebut, Amir-Kasmin dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved