Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, 2 tersangka kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator. Permohonan itu sedang dipertimbangkan pimpinan KPK.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, 2 orang yang dimaksud yaitu Kamaluddin. orang dekat Patrialis dan Ng Fenny, sekretaris Basuki Hariman. "Dari KM dan NGF. Mereka sudah ajukan posisi sebagai justice collaborator," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/02).
Akan tetapi KPK belum memutuskan akan mengabulkan atau menolak permintaan tersebut. KPK akan memeriksa terlebih dahulu informasi yang dibuka oleh Kamaluddin dan Fenny.
Sementara Patrialis dan penyuapnya, Basuki Hariman belum mengajukan JC. Padahal KPK sangat berharap kedua orang ini mau menjadi JC, agar kasus yang terkuak tidak hanya kasus yang sedang ditangani KPK terkait suap Patrialis saat ini.
Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$20 ribu dan SIN$200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Suap itu terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hakim panel uji Materi UU itu adalah Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan Sitompul.
Selain Patrialis dan Basuki Hariman, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kamaludin, orang dekat Patrilais, da Ng Fenny, sekretaris Basuki.
Patrialis Akbar dan Kamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Ng Fenny sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved