Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Junaidi dari jabatan sebagai Ketua KIP Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. Ia juga diberhentikan sementara dari keanggotaan komisioner KIP setempat.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan pada Senin (13/02) pukul 14.00 WIB. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, Ida Budhiati, Saut H Sirait.
“Teradu (Junaidi, red) diberhentikan sementara dari keanggotaanya sampai penetapan hasil Pilkada (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Periode, red),” kata Jimly.
Sedangkan, lanjut Jimly, statusnya sebagai ketua diberhentikan secara tetap. Teradu menjadi anggota biasa. “Untuk itu, harus ada pergantian ketua di internal (KIP, red) setelah putusan ini,” katanya.
Jimly menjelaskan, tujuan sanksi tersebut untuk menjaga netralitas penyelenggaraan Pemilu yang tinggal beberapa hari lagi. “Dikhawatirkan nanti mengganggu independensi dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Untuk itu dia diberhentikan sementara,” ujarnya.
Pada saat bersamaan, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Marzan, Juhardi Marlin, Chairuddin, dan Ikhramullah, masing-masing sebagai anggota KIP Simeulue. Sanksi serupa juga ditujukan untuk Kasubag Hukum KIP Kabupaten Simeulue Alijudin dan M. Asfrianto Ananta sebagai staf Sekretariat KIP Kabupaten Simeulue.
Perkara ini atas aduan Bahrul Ulum kuasa dari Erli Hasim dan Afridawati, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Simeulue 2017. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah memberikan data yang tidak benar mengenai visi Pengadu terhadap media cetak Harian Rakyat Aceh yang dimuat pada 2 November 2016.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ida Budhiati, DKPP menilai kesalahan terkait design iklan kampanye yang dilakukan oleh Teradu hingga menyebabkan pengadaan iklan kampanye pada media cetak menjadi tidak efisien dan efektif merupakan tanggung jawab etik Juhardi Marlin dan Chaerudin. Tidak terkecuali Ikramullah dan Marzan masing-masing sebagai anggota KIP Simeuleu, sepatutnya terlibat aktif dalam memberi masukan baik secara informal maupun melalui rapat-rapat resmi sebagai bagian dari prinsip kerja collective collegial dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pilkada.
© Copyright 2024, All Rights Reserved