Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 ajudan Walikota Palembang nonaktif Romi Herton. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Kepada pers, Rabu (24/09), Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, 2 ajudan Romi yang dipanggil adalah Martin Marpaung dan Satria Afriadi Dalamu. “Diperiksa sebagai saksi bagi ME (Muhtar Ependy)," ujar dia.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa para ajudan Romi terkait kasus yang sama. Keempat ajudannya yang pernah diperiksa KPK, yakni Jimmy, Martin Marpaung, Satria Afriadi Dalamu, dan Sariyansyah Ismail.
Muhtar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan. Ia pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi untuk terdakwa mantan Ketua MK Akil Mochtar. Saat bersaksi, Muhtar mencabut semua keterangannya yang tertuang di berita acara pemeriksaan.
KPK pernah menyita puluhan mobil dan sepeda motor dari tangan Muhtar. Mobil dan motor tersebut diduga merupakan praktek cuci uang yang dilakukan Akil dan dikelola oleh Muhtar. Ia juga diduga menjadi perantara antara Akil dan sejumlah kepala daerah dalam praktek korupsi penanganan sengketa Pilkada di MK.
Atas tindakan tersebut, Muhtar dikenakan sangkaan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved