Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menyita rig yang digunakan PT Lapindo Brantas dalam melakukan pengeboran eksplorasi di Sumur Banjar Panji-I. Alat pengeboran minyak dan gas bumi itu digunakan Lapindo saat terjadi semburan lumpur panas, 29 Mei 2006, di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Satuan Pidana Tertentu Polda Jatim Ajun Komisaris Besar I Nyoman Sukena, Selasa (15/8) mengatakan, rig diperlukan sebagai salah satu alat bukti untuk penyelidikan sebab-sebab terjadinya semburan lumpur panas. Rig adalah instalasi pengeboran yang bentuknya berupa menara besi berikut berbagai perlengkapannya. Tinggi menara itu bisa mencapai 50 meter.
Rig yang digunakan itu adalah milik PT Tiga Musim Maju Jaya (TMMJ) yang disewa oleh PT Medichi Citra Nusa selaku kontraktor pengeboran PT Lapindo Brantas di Sumur Banjar Panji-1.
Ketika terjadi semburan lumpur panas, perangkat pengeboran tersebut segera dipindahkan Lapindo ke Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, mata bor yang patah dibiarkan tertinggal di dalam sumur pengeboran dan selanjutnya sumur ditutup.
Mengenai kelayakan rig buatan China yang digunakan untuk pengeboran Sumur Banjar Panji-I, tim penyidik telah meminta keterangan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Iin Arifin Takhyan. "Setelah dicek, berdasarkan keterangan Dirjen Migas, rig dari PT TMMJ itu mempunyai surat izin layak operasi," kata Sukena.
Penyitaan akan dilakukan setelah pembahasan dengan Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jatim Kombes Amhar Azeth, Rabu. Dalam rapat ini akan dibahas mengenai hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka dari unsur pimpinan perusahaan yang terlibat dalam pengeboran di Sumur Banjar Panji-I.
Penyitaan dilakukan dengan memasang garis polisi pada rig tersebut. Selanjutnya, rig akan dititipkan kembali kepada PT Lapindo Brantas karena ukuran dan beratnya tidak memungkinkan peralatan pengeboran itu dipindahkan ke Markas Polda Jatim.
Secara terpisah, Wakil Kepala Polda Jatim Brigjen (Pol) Sunaryono menyatakan keyakinannya bahwa penyidik akan mampu membuktikan adanya unsur pidana dalam kasus semburan lumpur panas di Porong. "Untuk Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP sudah jelas sekali. Bisa dilihat dari korban dan akibat semburan lumpur itu," kata Sunaryono.
Penyidik saat ini menggunakan Pasal 187 dan 188 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan banjir, kebakaran, atau letusan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Penyidik juga menyiapkan dakwaan berlapis dengan menggunakan Pasal 41 dan 42 UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
© Copyright 2024, All Rights Reserved