Dadang Kafrawi, mantan Walikota Jakarta Selatan yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Tanah Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada 2006 lalu divonis satu tahun penjara. Baik Dadang maupun Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Selain vonis satu tahun, Dadang juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan dua bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Haswandi yang membacakan vonis itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis sore (28/10) menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan sekunder, tapi tidak terbukti dalam dakwaan primer.
Dadang dianggap terbukti melanggar dakwaan sekunder, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1b Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Dalam keputusan, majelis hakim menilai Dadang tidak menjalankan tugasnya dengan benar selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Provinsi DKI Jakarta, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar. Meski tidak ditemukan adanya uang yang dinikmati Dadang, perbuatan terdakwa telah memperkaya orang lain.
Dalam pertimbangan keputusan, majelis menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Dadang belum pernah dihukum, berlaku sopan, telah mengabdi sebagai pegawai negeri sipil lebih dari 20 tahun. “Terdakwa tidak menikmati hasil dari kejahatan itu," ucap Haswandi.
Dadang yang mengenakan batik lengan panjang enggan mengomentari vonis itu. Dia hanya mengatakan, "Saya tidak pernah melakukan," kata dia.
Sementara penasehat hukum Dadang, Iqbal J menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih jauh putusan itu sebelum menentukan sikap. “Kami pikir-pikir,” ucap Iqbal kepada majelis hakim.
Menanggapi sikap penasehat hukum ini, Jaksa juga menyatakan sikap yang sama. “Kita pikir-pikir," ucap Rudi P, salah seorang jaksa.
Iqbal mengaku kecewa dengan vonis hakim. “Pertimbangan yang kami ajukan, pleidoi, dan keterangan ahli dari kami diabaikan. Fakta-fakta terpenting tidak diungkapkan,” ujarnya usai persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved