Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nonaktif Irman Gusman resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya tersebut ditempuh Irman atas penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh pengacara Irman, Tommy Singh ke PN Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (29/09). Pendaftaran itu telah diregistrasi dengan nomor perkara: 129/Pid.Prap/2016 tertanggal 29 September 2016.
"Ya kita ajukan Praperadilan hari ini. Ini atas permintaan Pak Irman Gusman. Alasannya karena prosedur penangkapan, penahanan, penetapan tersangka," ujar Tommy.
Ia meminta agar para anggota DPD untuk tidak terburu-buru menentukan proses pemberhentian terhadap kliennya dan menunggu hingga sidang praperadilan usai.
"Kita minta ini ke DPD supaya nggak terburu-buru menentukan sikap politis Pak Irman sebagai ketua. Karena kalau praperadilan ini kan cepat prosesnya. Tunggulah 1-2 minggu," ujar Tommy.
Langkah praperadilan yang ditempuh Irman, akan menjadi dasar bagi DPD untuk nantinya melakukan proses pemberhentian atau mengembalikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD.
"Itu belum, kan masih ada praperadilan. Tapi kita kan enggak tahu. Setelah hakim praperadilan selesai, baru kita berproses. Pemimpin kolektif 2 orang," ujar Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad beberapa waktu lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved