Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan merehabilitasi nama Setya Novanto terkait tuduhan pemufakatan jahat permintaan saham Freeport. Atas putusan ini, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku belum menerima secara resmi.
"Kalau terima belum, tapi saya sudah mendengar dari media, dari televisi ada surat seperti itu. Memang yang disampaikan pengembalian nama baik karena efek masa sidang," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/09).
Agus enggan menanggapi soal adanya usulan agar Setya Novanto dikembalikan menjadi Ketua DPR lagi. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan fraksi. "Kami tidak mau berandai-andai. Itu bukan kewenangan kami," kata politikus Partai Demokrat ini.
Menurut Agus, sebenarnya yang lebih bertanggung jawab bukan DPR, karena DPR khususnya MKD saat itu tidak menjatuhkan sanksi apapun ke Setya Novanto. Agus menilai para pelapor yang seharusnya lebih bertanggung jawab.
"Dirut Freeport dan SS harus menyampaikan rehabilitasi ke khalayak umum. Kalau rehabilitasi, DPR dari segi yang mana? DPR tidak mengeluarkan putusan apa-apa untuk SN," pungkas Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved