Hari ini, Selasa (21/04), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang, mantan Presiden PKS Luhtfi Hasan Ishaaq (LHI).
"LHI diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kepala bagian Pemberintaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (21/05).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Fathanah (AF) sebagai tersangka. Luthfi tiba di Gedung KPK, namun tidak memberikan komentar apapun. Luthfi memilih diam dan terus bejalan ke dalam kantor KPK.
Berkas perkara Luthfi dan Fathanah dalam kasus dugaan suap kuota daging sapi impor segera dilimpahkan ke pengadilan. Dipastikan, berkas kedua tersangka itu sudah hampir selesai.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, rencananya pekan depan berkas LHI dan AF akan naik ke tahap dua (P21).
KPK telah menjerat lima orang tersangka dalam kasus suap impor daging dan pencucian uang. Yakni mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR RI, Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dan Dirut Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman. Sementara Arya dan Juard sudah berstatus terdakwa.
Luthfi dan Fathanah diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan Maria diduga sebagai pemberi suap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved