Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap 2 tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk digunakan di Munas Golkar Jakarta, HB dan DY. Kedua tersangka akan diperiksa pada Kamis (09/04) besok.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, HB yang merupakan pengurus DPD Golkar Pasaman Barat dan DY pengurus DPD Golkar Pandeglang akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
“Tersangka mandat palsu besok, Kamis (09/04) dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Rikwanto, kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (08/04).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya resmi menetapkan 2 tersangka dugaan pemalsuan dokumen untuk dijadikan mandat kehadiran di Musyawarah Nasional Golkar di Ancol.
“Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka inisial HB dan DY dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto.
Penetapan tersangka menyusul laporan yang dilayangkan Zoerman Manaf dengan no laporan 289/III/2015/Bareskrim, tertanggal 11 Maret 2015. Ketua DPD Golkar Jambi ini melaporkan dugaan pelanggaran pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk sutradara atau aktor dibalik pemalsuan dokumen ini. “Kalau ada yang menyuruh, bisa saja yang menyuruh itu. Yang menyuruh, turut serta bisa saja dikenakan," kata Komjen Pol Badrodin Haiti, kemarin.
Badrodin mengatakan, hingga saat ini dia belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Lagi pula, dua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini juga belum diperiksa.
Namun, Badrodin menegaskan, kalau memang ada informasi soal sutradara atau yang menyuruh kedua tersangka untuk memalsukan dokumen, maka akan ditindak juga. “Tergantung keterangan (tersangka)," ujar Badrodin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved