Diperiksa selama 8 jam, Fadhir Regan, Ika Savitri, dan Eka Kurnia, tetap jadi saksi. Penyidik Polri yang memeriksa Tiga jaksa peneliti perkara penggelapan dan pencucian uang pajak Gayus Tambunan itu, belum menemukan bukti kuat untuk meningkatkan status hukum mereka.
Tumbur Simanjuntak, pengacara ketiga jaksa itu, usai menemani pemeriksaan kliennya di Mabes Polri mengungkapkan, masing-masing mendapat sepuluh pertanyaan. Pemeriksaan oleh Tim Independen Polri, kemarin itu, lanjutan saja dari penyidikan sebelumnya.
Pemeriksaan atas ketiga jaksa peneliti kasus Gayus yang diketuai Cyrus Sinaga itu, diperiksa setelah mendapat ijin dari Jaksa Agung Hendarman Supandji. Pengacaranya memastikan, para jaksa itu diperiksa berkaitan dengan persoalan administrasi.
Pengacara Tumbur mengatakan, ketiga kliennya yang diperiksa secara terpisah itu, dikonfirmasi mengenai alasan pengurangan pasal dalam dakwaan Gayus Tambunan. Gayus, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, golongan III, yang diketahui memiliki dana puluhan miliar rupiah dalam rekeningnya.
Awalnya penyidik menjerat Gayus Tambunan dengan tiga pasal, yaitu kasus korupsi, penggelapan pajak, dan pencucian uang. Tetapi, ketika berkas penyidikan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, pasal korupsi dalam dakwaan tak ada lagi.
Itulah yang menyebabkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, di bawah pimpinan Muhtadi Asnun, membebaskan Gayus Tambunan dalam kasus tersebut. Hakim menyatakan Gayus tak terbukti bersalah, dan karena itu harus dibebaskan.
Itulah yang menimbulkan kehebohan, seperti kemudian dibongkar mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Ia menyebutkan ada keterlibatan para penyidik Polri, termasuk dua jenderal, yang berperan "menyelamatkan" dana Gayus.
Penyidikan Terpisah
Kabareskrim Komjen Ito Sumardi kepada pers, kemarin, mengungkapkan, Polri menggunakan teknik penyidikan terpisah, untuk mengungkap kasus Gayus tersebut. Setiap jaksa diperiksa oleh tim penyidik berbeda. Dengan taktik penyidikan seperti itu, ia berkeyakinan bisa mengungkap kasus itu.
Jika pemeriksaan jaksa ini disatukan, Ito Sumardi khawatir, akan mempersulit proses penyidikan. Ia menyatakan, sesungguhnya penyidikan berarti, untuk membuat terang suatu perkara. Kalau pemeriksaan disatukan, ada kemungkinan para terperiksa bisa mengatur-atur keterangannya, disesuaikan satu dengan lainnya.
Soal ada tidaknya indikasi uang suap kasus Gayus mengalir ke kalangan jaksa, termasuk akan didalami polisi dalam pemeriksaan ini. Ini penting, karena seperti diungkap Ketua Tim Independen Polri, Irjen Mathius Salempang dalam rapat di Komisi III DPR, Gayus mengaku mengalirkan dananya masing-masing Rp5 miliar, ke sejumlah pihak, termasuk pihak kejaksaan.
Semua pihak, termasuk Kejaksaan, menyangkal telah menikmati uang suap dari Gayus senilai Rp5 miliar. Bantahan itu disampaikan penasehat hukum mereka jaksa Tumbur Simanjuntak. “Tiga orang itu enggak terima duit dari siapa pun, Gayus atau Haposan. Dari siapa pun, enggak terima duit.”
Menurut Tambur, kliennya juga tidak ikut dalam menentukan hukuman terhadap Gayus. Sebagai jaksa peneliti, ketiga jaksa kliennya itu tidak ikut dalam penuntut umum.
Dua jaksa peneliti lainnya, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Cyrus Sinaga dan Poltak Manullang, dilaksanakan Senin mendatang. Sedianya, keduanya juga akan diperikisa kemarin, tetapi tak jadi, karena keduanya mengaku belum mendapat surat panggilan dari polisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved