Asral Rachman, mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau segera dituntut di meja hijau. Berkas perkara tersangka korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan ini telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikemukakan oleh juru bicara KPK, Johan Budi SP, berkas perkara telah dinyatakan P-21 dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Sudah lengkap dan sudah dilimpahkan penyidik ke penuntutan Rabu (09/06) kemarin," ujar Johan, Jumat (11/06).
Dengan demikian, jelas Johan, KPK memiliki tenggang waktu 14 hari untuk melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Status tersangka, sudah disandang Asral sejak Januari lalu. KPK menduga Asral terlibat perbuatan korupsi saat menjadi Kadishut Riau, dalam proses pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKT) di wilayah Kabupaten Pelalawan dan Siak dalam kurun waktu 2001 - 2007.
KPK menenggarai terjadi penyelewengan dalam proses pemberian izin kepada sejumlah perusahaan. "Ada kerugian negara dalam kasus ini," sebut Johan.
Pada 10 Februari 2010, Asral resmi menjadi tahanan KPK dan dititipkan Rutan Cipinang. Asral dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus sama, KPK juga telah menjebloskan mantan Bupati Palalawan, Azmun Jaafar ke dalam penjara. Di Pengadilan Tipikor, Azmun divonis bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan memberi IUPHH-KHT di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir-Hulu, Rokan Hilir dan Hulu serta daerah lainnya di Riau.
Azmun dipersalahkan karena telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,28 triliun. Dalam proses persidangannya, sejumlah nama pejabat di lingkungan provinsi Riau, disebut ikut pula terlibat dalam kasus pengesahan RKT itu diantaranya, Gubernur Riau Rusli Zainal serta beberapa mantan Kadishut Riau seperti Asral Rachman, Burhanuddin Husin dan Syuhada Tasman. Tiga nama terakhir telah menjadi tersangka, sedangkan Rusli Zainal, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved