Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan Sugiarto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tender proyek tersebut sebagai tersangka.
“Didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk kemudian disimpulkan telah ada dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di dalam kaitan pengadaan e-KTP tersebut. S ditetapkan sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers di kantornya, Selasa (22/04).
Sugiarto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Dia dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang serta memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. “Mengenai modusnya, belum ada informasi," tandas Johan.
KPK menjerat Sugiharto dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Perbuatan Sugiarto diduga merugikan keuangan negara. KPK masih menghitung jumlah kerugian itu. Menurut Johan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp6 triliun. "Ini nilai proyeknya cukup besar, ya," ujar Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved