Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dua anak mantan Ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Anang Sugiana Sudihardjo Diirektur Utama PT Quadra Solution. “(Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka) ASS ," ujar dia.
Kedua putra dan putri Novanto tersebut tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dwina tampak mengenakan kaos berbalut jaket hitam. Sedangkan Rheza terlihat mengenakan kemeja biru dengan celana jins.
Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan terkait pemeriksaan ini. Keduanya langsung masuk lobi KPK. Tak lama kemudian, keduanya menuju lantai 2 ke ruang pemeriksaan.
Dalam surat dakwaan atas Novanto yang dibacakan Rabu (13/12), disebutkan, Rheza dan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, membeli saham perusahaan yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP.
PT Murakabi Sejahtera tergabung dalam konsorsium Murakabi yang difungsikan sebagai perusahaan pendamping yang telah diatur. Konsorsium Murakabi terdiri dari PT Murakabi Sejahtera, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa Raya, dan PT Sisindocom Lintasbuana.
Menurut jaksa, PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang dikendalikan Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta istri dan anaknya.
Saham mayoritas Murakabi diketahui dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana. Putra Novanto, Rheza Herwindo dan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, memiliki saham di Mondialindo.
Adapun PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved