Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto. Status tersangka Fredrich akan diumumkan sore ini.
“Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan, informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (10/01).
Kemarin, KPK mengumumkan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 saksi kasus dugaan merintangi penyidikan tersangka Novanto. “KPK mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang," terang Febri.
Keempat saksi tersebut adalah pengacara Fredrich Yunadi, wartawan Hilman Mattauch, ajudan Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah.
Pencegahan dilakukan terhitung sejak 8 Desember 2017 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Dikatakan Febri, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.
Sebelumnya, Febri mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Ia menyebut, pihak yang menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dikenai ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved