Jaksa Agung M Prasetyo mempertimbangkan untuk tidak membawa pelaku pungutan liar (pungli) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Utamanya, pelaku dengan nilai pungli yang rendah.
“Bayangkan, uang suapnya dari Rp60 ribu sampai Rp1 juta. Sedangkan dana penanganan perkaranya tidak kecil,” ujar Prasetyo di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (09 /01).
Jaksa Agung mengatakan, sebaiknya pelaku pungli dibawa ke ranah kejahatan pemerasan. Pelaku bisa dijerat aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan diadili di pengadilan pidana umum. Ongkos perkara juga jadi pertimbangan Kejagung memunculkan wacana ini. ”Seperti, dia (pelaku) tinggal di Merauke, harus diadili di Jayapura. Atau dia tinggal di Cilacap, maka dia harus ke Semarang. Kan artinya harus keluar uang besar," ucap dia.
Prasetyo juga menilai tidak adil bila pemberi suap dibawa ke pengadilan Tipikor. Ia mengaku telah meminta Jaksa Agung Bidang Pengawasan M Yusni, untuk menyampaikan wacana ini dalam rapat di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). “Kalau pemerasan, maka hanya pelaku yang dituntut,” tandas Prasetyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved