Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Irvanto Hendra Pambudi Cahyo terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Irvanto adalah keponakan Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," terang Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah kepada pers, di Jakarta, Selasa (08/08).
Sebelumnya, KPK pernah menggeledah rumah Irvanto di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Juli 2017. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Irvanto juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan mulai 21 Juli 2017.
Irvanto pernah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Ia mengaku pernah memimpin konsorsium PT Murakabi Sejahtera, yang merupakan salah satu peserta lelang e-KTP. Irvanto juga mengaku aktif di Partai Golkar, yang dipimpin oleh pamannya, dan bahkan sejak 2016 menjadi Wakil Bendahara DPP Golkar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa.
Novanto dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved